Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Informasi Karir Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun, membuka kesempatan kepada putera-puteri terbaik bangsa untuk bergabung, berkontribusi, dan berkarir pada posisi :

Posisi:

Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Tidak terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
  • Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat / pegawai KPK
  • Tidak terikat hubungan suami / istri, ayah / ibu, mertua / menantu, anak kandung / saudara kandung / tiri / angkat / ipar yang pengangkatannya dilakukan secara hukum melalui penetapan pengadilan dari Pegawai yang sudah bekerja di komisi.
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka / terdakwa / terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI

Masa Pendaftaran:
7-12 Agustus 2017

Follow Facebook KARIRGLOBAL
Follow Instagram KARIRGLOBAL

Sumber:
Klik disini
Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Reviewed by rianxska on 00.37 Rating: 5

Tidak ada komentar: