Karir Indonesia : Penerimaan Anggota PPK dan PPS Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Jember

Informasi Karir Indonesia


Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.Penyelenggara Pemilu, dan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jember Nmor: 41/PP.05.3-BA/3509/KPU.Kab/X/2017 tentang Pengumuman Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2017KPU Kabupaten Jember membuka pendaftaran untuk menjadi calon Anggota PPK dengan persyaratan sebagai berikut:


Tambahkan WhatsApp, LINE dan Instagram official mariberkarir untuk mendapatkan informasi lowongan kerja yang terbaru


Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Jember

Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada tingkatan yang sama

Dokumen Lamaran:
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) Elektronik yang masih berlaku
  • Fotocopy Ijazah SLTA/sederajad atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat
  • Mengisi Form Surat Pendaftaran bermaterai 6000 (terlampir)
  • Mengisi Form Surat Pernyataan bermaterai 6000 (terlampir)

Pendaftaran:
Semua berkas lamaran yang disebutkan diatas dimasukkan dalam map kuning dan diserahkan ke KPU Kabupaten Jember.

Jadwal Pendaftaran:
  • Pengumuman : 11 s/d 12 Oktober 2017 ( 2 hari)
  • Pandaftaran : 13 s/d 19 Oktober 2017 ( 7 hari )
  • Seleksi Administrasi : 20 s/d 23 Oktober 2017 ( 4 hari )
  • Pengumuman Seleksi Administrasi/Undangan Tes Tulis : 24 s/d 25 Oktober r 2017 ( 2 hari )
  • Pelaksanaan Tes Tulis : 26 Oktober (1 hari )
  • Pengumuman hasil tes tulis : 27 s/d 28 Oktober 2017 (2 hari )
  • Tes Wawancara : 31 Oktober s/d 3 Nopember 2017 ( 4 hari )
  • Penetapan Anggota PPK : 4 Nopember 2017 (1 hari )
  • Pengumuman Anggota PPK Terpilih : 5 Nopember 2017 (1 hari )

Sumber:
Klik disini

Karir Indonesia : Penerimaan Anggota PPK dan PPS Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Jember Karir Indonesia : Penerimaan Anggota PPK dan PPS Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Jember Reviewed by rianxska on 22.48 Rating: 5

Tidak ada komentar: