Informasi Karir Indonesia
Pendaftaran:
Semua berkas lamaran yang disebutkan diatas dimasukkan dalam map kuning dan diserahkan ke KPU Kabupaten Jember.
Jadwal Pendaftaran:
Sumber:
Klik disini
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.Penyelenggara Pemilu, dan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jember Nmor: 41/PP.05.3-BA/3509/KPU.Kab/X/2017 tentang Pengumuman Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2017KPU Kabupaten Jember membuka pendaftaran untuk menjadi calon Anggota PPK dengan persyaratan sebagai berikut:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Jember
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK pada Pemilihan Umum atau Pemilihan pada tingkatan yang sama
Dokumen Lamaran:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) Elektronik yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah SLTA/sederajad atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat
- Mengisi Form Surat Pendaftaran bermaterai 6000 (terlampir)
- Mengisi Form Surat Pernyataan bermaterai 6000 (terlampir)
Semua berkas lamaran yang disebutkan diatas dimasukkan dalam map kuning dan diserahkan ke KPU Kabupaten Jember.
Jadwal Pendaftaran:
- Pengumuman : 11 s/d 12 Oktober 2017 ( 2 hari)
- Pandaftaran : 13 s/d 19 Oktober 2017 ( 7 hari )
- Seleksi Administrasi : 20 s/d 23 Oktober 2017 ( 4 hari )
- Pengumuman Seleksi Administrasi/Undangan Tes Tulis : 24 s/d 25 Oktober r 2017 ( 2 hari )
- Pelaksanaan Tes Tulis : 26 Oktober (1 hari )
- Pengumuman hasil tes tulis : 27 s/d 28 Oktober 2017 (2 hari )
- Tes Wawancara : 31 Oktober s/d 3 Nopember 2017 ( 4 hari )
- Penetapan Anggota PPK : 4 Nopember 2017 (1 hari )
- Pengumuman Anggota PPK Terpilih : 5 Nopember 2017 (1 hari )
Sumber:
Klik disini
Karir Indonesia : Penerimaan Anggota PPK dan PPS Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Jember
Reviewed by rianxska
on
22.48
Rating:
Tidak ada komentar: